Rabu, 19 Oktober 2011

Artikel

  PENGARUH KESIAPAN MENTAL ANAK MASUK SEKOLAH TERHADAP PRESTASI BELAJARNYA
Dina Renita
SMP Negeri 4 Pemulutan
Kabupaten ogan ilir


A. Pendahuluan
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia no 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 6 disebutkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7 – 15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Selain itu dalam Peraturan Pemerintah no 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan pasal 69 ayat 4, juga disebutkan bahwa SD/MI atau bentuk lain yang sederajat wajib menerima warga negara berusia 7 tahun sampai dengan 12 tahun sebagai peserta didik sampai dengan batas daya tampungnya.
Ketika otonomi daerah mulai diberlakukan sejak 2001 lalu, urusan pendidikan dasar menjadi urusan di bawah dinas pendidikan masing-masing daerah. Aturannya tetap sama, usia masuk SD diutamakan 7 tahun, bila kapasitasnya masih mencukupi bisa menerima murid yang berusia 6 tahun dengan prioritas usia mendekati 7 tahun. Tentunya, angka 7 itu sudah melalui penelitian panjang sebelumnya.